Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Debt Collector di Gunungkidul Ditangkap, Terlibat Penganiayaan Bawa Sajam
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini yang Harus Dilakukan Bila Debt Collector Coba Tarik Paksa Kendaraan

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:48:00 WIB
Catat, Ini yang Harus Dilakukan Bila Debt Collector Coba Tarik Paksa Kendaraan
Ilustrasi aksi debt collector. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aksi perampasan paksa kendaraan oleh para debt collector menjadi sorotan masyarakat. Hal ini usai viral para kelompok penagih utang ini coba mengambil paksa kendaraan yang sedang dikemudikan anggota TNI Berseragam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, masyarakat yang sedang bermasalah dengan kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor agar melaporkan ke polisi apabila kendaraan diambil paksa debt kolektor. Terlebih bila mereka tidak mengantongi surat kuasa dan SPPI.

"Apabila ada debt collector mendatangi (warga yang bermasalah cicilan kendaraan bermotor dengan leasing) dan hendak mengambil kendaraan bermotor jangan mau apabila mereka tidak bisa menunjukkan Surat Kuasa (dari perusahaan pembiayaan) dan SPPI (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Nasional (BSN)," ujar Yusri Yunus, Selasa (11/5/2021).

Dia menyebutkan, apabila debt kolektor mengambil paksa kendaraan bermotor milik kreditur tanpa memiliki surat kuasa dan SPPI, korban dapat melaporkan kejadian tersebut.

"Kami akan langsung proses. Bisa kami jerat dengan Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukumannya 9 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut