Curi Puluhan Tabung Elpiji di Pangkalan, 1 Pelaku Ditangkap Polresta Manado
Selasa, 21 Maret 2023 - 07:25:00 WIB
Alhasil, dua dari tiga pelaku berhasil mengamankan satu orang yakni CE (21), warga Ranotana Weru sementara MT dan R dalam pengejaran petugas (DPO).
“Kini, pelaku bersama barang-bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado guna pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Cahya Sumirat