Ini Penjelasan Kemenhub soal Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Antigen atau PCR
Senin, 07 Maret 2022 - 23:04:00 WIB
“Ya dan harus ditetapkan dalam SE Satgas dulu baru kami kami rujuk untuk implementasinya di transportasi umum kapan akan direalisasikan kita tunggu,” kata dia.
Meski begitu, Adita menegaskan sejumlah protokol kesehatan (prokes) masih tetap diberlakukan, mulai dari memakai masker, cuci tangan hingga menjaga jarak.
Sebelumnya, Luhut menyebut bahwa kebijakan ini akan diatur oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat yang diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.” ucap Luhut dalam evalusi PPKM, Senin (7/3/2022).
Editor: Cahya Sumirat