Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Diserbu Ibu-Ibu
Advertisement . Scroll to see content

Jadwal Libur Sekolah Dikembalikan pada Kalender Pendidikan Daerah

Rabu, 15 Desember 2021 - 11:36:00 WIB
Jadwal Libur Sekolah Dikembalikan pada Kalender Pendidikan Daerah
Ilustrasi libur jadwal libur sekolah. (Foto: Dok. INews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jadwal libur sekolah akhirnya dikembalikan mengikuti kalender pendidikan daerah. Sebelumnya, Kemendikbudristek memberlakukan sekolah tak diizinkan meliburkan sekolah di momen libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Keputusan ini tertuang dalam SE No 32/2021 dan ditandatangani oleh Sesjen Kemendikbudristek Suharti pada Selasa (14/12/2021). Surat tersebut menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat libur Nataru.

Surat Kemendikbudristek Soal Jadwal Libur Sekolah

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut