Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun : Terima Kasih Semua yang Mendukung Icad

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:56:00 WIB
Keluarga Bersyukur Bharada E Divonis 1,5 Tahun : Terima Kasih Semua yang Mendukung Icad
Keluarga bersyukur Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto : MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersyukur usai Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan. Mereka merasa hukuman ini sudah berkeadilan untuk Richard yang menjadi terdakwa pembunuhan berencanaBrigadir J.

"Terima kasih buat semuanya yang mendukung Icad," ujar paman Bharada E, Roy Pudihang saat diwawancara iNews dari Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/2/2023).

Keluarga Bharada E memang tak ada yang mendampingi langsung saat persidangan dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka hanya memantau dari televisi dengan berkumpul di rumah.

"Orang tua Bharada E, mama dan papanya menonton langsung di televisi," katanya.

Keluarga juga mengapresiasi Majelis Hakim dalam memutuskan vonis Bharada E tersebut.

"Kami tahu Richard tidak ada maksud untuk melakukan kesalahan kepada rekannya. Kami atas nama keluarga besar Richard berterima kasih kepada Hakim dan keluarga Brigadir J. Kami memohon permintaan maaf berkali-kali kepada keluarga Brigadir J," katanya.

Selain itu, keluarga juga berterima kasih kepada LPSK yang telah memberikan perlindungan, termasuk kepada kuasa hukum Bharada E.

Diketahui, Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut