JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E layak sebagai justice collaborator.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi vonis hakim itu. Dia berharap tidak ada upaya banding dari jaksa.
Venezuela Tuding AS Lakukan Perompakan Kapal Tanker
"Kami berharap jaksa tidak melakukan banding. Tapi semua kemungkinan akan kita hadapi," kata Ronny, Rabu (15/2/2023).
Ronny berharap kasus yang menimpa Bharada E bisa menjadi pembelajaran untuk kasus lainnya. Sikap Bharada E yang teguh dan jujur sebagai justice collaborator bisa dipertimbankan.
Bharada E Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Dari kasus ini JC mengungkap kasus sulit bisa diterima," katanya.
Diketahui, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku