Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengingat Pembunuhan Brigadir Yosua, Skandal Ferdy Sambo Sang Jenderal Bintang 2 Polri
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:09:00 WIB
Kuasa Hukum Berharap Jaksa Tak Banding atas Vonis Ringan Bharada E
Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E layak sebagai justice collaborator.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi vonis hakim itu. Dia berharap tidak ada upaya banding dari jaksa.

"Kami berharap jaksa tidak melakukan banding. Tapi semua kemungkinan akan kita hadapi," kata Ronny, Rabu (15/2/2023).

Ronny berharap kasus yang menimpa Bharada E bisa menjadi pembelajaran untuk kasus lainnya. Sikap Bharada E yang teguh dan jujur sebagai justice collaborator bisa dipertimbankan.

"Dari kasus ini JC mengungkap kasus sulit bisa diterima," katanya.

Diketahui, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut