Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pencuri Sapi di Minahasa Tenggara Ternyata Sudah Ambil 32 Ekor di 18 TKP

Senin, 08 Agustus 2022 - 17:02:00 WIB
Komplotan Pencuri Sapi di Minahasa Tenggara Ternyata Sudah Ambil 32 Ekor di 18 TKP
Pelaksanaan konferensi pers di Polres Minahasa Tenggara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Ia menambahkan, saat ini barang bukti berupa sapi dua ekor yang belum sempat dijual, serta kendaraan milik tersangka telah diamankan di Polres Minahasa Tenggara.

Para pelaku pencurian tersebut disangkakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian hewan ternak junto pasal 55 dan pasal 64.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mencari pihak lainnya yang ikut terlibat," kata Feri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, komplotan terdiri dari tiga pria. 

“Masing-masing berinisial MS (39), warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, EN (28), warga Touluaan, Minahasa Tenggara, dan CD (45), warga Siau Timur, Sitaro,” ujarnya, Minggu (7/8/2022).

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut