Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragedi Tambang Ilegal di Pohuwato, Olah TKP Terkendala Longsor Susulan
Advertisement . Scroll to see content

Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 5 Orang di Pohuwato, Pemilik PETI Jadi Tersangka

Senin, 07 September 2026 - 19:58:00 WIB
Longsor Tambang Emas Ilegal Tewaskan 5 Orang di Pohuwato, Pemilik PETI Jadi Tersangka
Polisi menetapkan pemilik tambang emas tanpa izin di Pohuwato, Gorontalo, sebagai tersangka setelah terjadi longsor di lokasi pertambangan ilegal. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Pemilik usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami kasus longsor tambang ilegal di area tersebut yang menewaskan lima orang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan sekaligus menahan pria berinisial RP yang diduga bertanggung jawab sebagai pemilik usaha PETI tersebut.

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan, kasus ini bermula setelah polisi menerima informasi mengenai peristiwa longsor di lokasi tambang emas ilegal. Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato kemudian melakukan penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban longsor yang selamat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Setelah seluruh keterangan dikumpulkan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, menetapkan RP sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara menetapkan saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Maruly, Senin (7/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut