MUI Tegaskan Ibadah Idul Adha Tak Dilarang, hanya Pastikan Tidak Ada Kerumunan
JAKARTA, iNews.id - Penegasan soal pelaksanaan ibadah Idul Adha kembali disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI tak melarang ibadah Idul Adha, baik berupa sholat sunnah ataupun qurban.
Adapun yang ditekankan MUI adalah pentingnya memastikan protokol kesehatan dan tak terjadinya kerumunan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 pelaksanaan Idul Adha sebagai ibadah mahdhah tidak dilarang. Tapi dilaksanakan dengan memastikan bahwa tidak ada kerumunan yang mempunyai potensi penularan.
Menurut dia, MUI pun telah menetapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Tahun ini, fatwa tersebut dinilai masih relevan dijadikan panduan.
"Secara konten masih relevan untuk dilaksanakan dan dijadikan panduan 2021 ini," ujar Asrorun dikutip dari laman MUI, Jumat (9/7/2021).