Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Asal! Cara Mencari Tempat Pembayaran Token Listrik yang Aman dan Terpercaya
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 Februari: Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Listrik Kena Pajak 

Jumat, 29 Januari 2021 - 20:43:00 WIB
Mulai 1 Februari: Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Listrik Kena Pajak 
Pemerintah akan memungut pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, berlaku mulai 1 Februari 2021. (Foto: Sindonews) 
Advertisement . Scroll to see content

b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/ atau pelanggan telekomunikasi. 

c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung. 

d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya. 

 PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP):  

a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; 

b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama 

c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua 

 Objek yang dikenakan PPN kepada JKP: 

 1. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer 

2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi 3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut