Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Rumah Mewah di Manado, Kejati Sulut Sita Emas hingga Uang Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47:00 WIB
Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado
Penampakan 9 boks uang tunai Rp18 miliar yang dibawa penyidik Kejati Sulut usai menggeledah rumah mewah di kawasan Bahu Mall, Kota Manado. (Foto: iNews TV/Jefri Langi)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Sebanyak sembilan boks berisi uang tunai Rp18 miliar disita penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dari sebuah rumah mewah di kawasan Bahu Mall, Kota Manado. Rumah tersebut merupakan milik pengusaha sekaligus Ketua Kadin Manado berinisial JA.

Penggeledahan dan penyitaan ini terkait penyidikan kasus korupsi tata kelola tambang di PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), perusahaan tambang emas di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Tumpukan uang tersebut ditemukan saat tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulut menggeledah tiga lokasi, Kamis (23/7/2026). Total terdapat Rp18.866.836.000 yang terdiri atas pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dan mata uang asing yang disita petugas.

Setelah dihitung dan diamankan, uang tunai tersebut dimasukkan ke dalam sembilan boks. Seluruh boks kemudian dibawa bersama dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT HWR menuju Kantor Kejati Sulut.

Rumah mewah yang digeledah berada di kompleks Bahu Mall. Lokasi itu dikaitkan dengan pengusaha berinisial JA dan orang tuanya, EL alias Cik Gin. JA diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Manado periode 2025-2030.

Penyidik memasang garis kejaksaan dan memeriksa seluruh bagian rumah dengan pengawalan personel TNI. Selain rumah tersebut, penggeledahan dilakukan di kantor pemasaran ITCentre lantai tiga dan Taman Parafon di Desa Tateli.

Penyidik Pidsus Kejati Sulut Roy Kurnia mengatakan, penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan upaya paksa dalam pengembangan penyidikan kasus PT HWR.

“Tim Penyidik Kejati Sulut telah melakukan tindakan upaya paksa dalam bentuk penggeledahan bahkan penyitaan yang dilaksanakan di tiga tempat. Saat ini kita berada di sebuah rumah yang bertempat di Bahu Mall dan penggeledahan ini merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi PT HWR,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Selain 9 boks uang tunai Rp18 miliar, penyidik menemukan dokumen pertambangan, peralatan pemurnian emas dan emas seberat 89 gram. Barang-barang tersebut akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR. Dalam perkara tersebut, Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Penyidik akan menelusuri asal usul uang, emas dan dokumen yang ditemukan. Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengungkap dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut