Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Serah Terima Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri
Advertisement . Scroll to see content

Pesan Menyentuh Ibu Brigadir J usai Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:47:00 WIB
Pesan Menyentuh Ibu Brigadir J usai Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis bersyukur usai Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Rabu (15/2/2023).(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Rosti juga bersyukur dengan hukuman ringan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E diharapkan bisa membuat Brigadir J tenang.

Dengan selesainya sidang vonis para terdakwa kasus pembunuhan berencana ini, dia berharap nama baik anaknya bisa segera pulih.

Tak hentinya ia mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maupun publik karena telah memihak yang benar.

"Agar kami juga ikhlas dalam kehilangan, saya hanya bisa memeluk foto Joshua sampai akhir hayat dan mendoakan agar anakku damai di sana," ucapnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut