Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan Jadi PSK di Minsel, 3 Orang Ditangkap

Kamis, 08 Oktober 2020 - 06:17:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan Jadi PSK di Minsel, 3 Orang Ditangkap
Polres Minsel saat ekspose kasus trafficking perdagangan perempuan di bawah umur jadi PSK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMURANG, iNews.id - Kasus trafficking atau perdagangan orang di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara dibongkar polisi. Dalam pengungkapan kasus, tiga orang tersangka ditangkap.

Awalnya, tersangka pertama yang diamankan yakni berinisial VB alias Vicky (24). Kemudian hasil pengembangan ditangkap dua tersangka lainnya yakni RT alias Riki (23) dan RS alias Rizal (26). Ketiganya merupakan warga Desa Ranoketang Tua, Kecamatan Amurang.

“Kasus trafficking ini dengan menggunakan aplikasi online di media sosial. Mereka menawarkan, menyediakan perempuan di bawah umur untuk kegiatan prostitusi. TKP-nya di salah satu penginapan di Amurang,” ujar Kasubbag Humas Polres Minsel Iptu Robby Tangkere bersama Kasat Reskrim AKP Rio Gumara serta Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang saat jumpa pers, Rabu (7/10/2020).

Kapolsek Amurang Iptu Wensy Saerang menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui para tersangka yang diamankan ini memiliki peran masing-masing dalam kegiatan prostitusi online.

Tersangka RT ini berperan sebagai penjual perempuan yang dijadikan PSK kepada para pelanggan. Para korban dijajakan melalui sebuah aplikasi online. Sementara tersangka RS berperan sebagai driver pengangkut para perempuan yang dijadikan PSK. Dia juga punya peran merekrut perempuan muda jadi PSK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut