Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Perempuan Jadi PSK di Minsel, 3 Orang Ditangkap
"Untuk tersangka VB yang mengeksekusi proses transaksi di lokasi. Ketiga tersangka ini saling berkoordinasi dalam satu sindikat prostitusi online,” kata Kapolsek Amurang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengungkapkan, jajarannya masih terus melakukan upaya penyelidikan lanjutan terkait kemungkinan adanya tersangka lainnya.
“Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mendalami kasus trafficking ini, terkait dengan adanya kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka,” ujar AKP Rio Gumara.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 1, 2 dan 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp600 juta.Cahya Sumirat
Editor: Donald Karouw