Polisi Bongkar Kasus Sabu di Minahasa Tenggara, 2 Orang Ditangkap
“Petugas lalu mengamankan tersangka JK beserta satu paket sabu di Labuan Ratatotok Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara,” ucapnya.
Hasil pengembangan, polisi menangkap DS beserta dua paket sabu di Desa Ratatotok Utara.
“Saat menggeledah rumah tersangka DS, ditemukan sembilan paket sabu beserta alat isap, pipet kaca, korek api dan plastik klip bening,” ujar Budi Samekto.
Dalam pengungkapan kasus narkotika golongan 1 tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 12 paket sabu seberat 8 gram, 2 buah HP, 5 buah plastik klip bening, 3 buah pipet kaca, 1 buah timbangan digital, 2 buah alat penghisap sabu, 5 buah korek api gas, 2 pack plastik klip bening dan sebuah gunting.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor: Donald Karouw