Sebar Konten Hoaks terkait Covid-19, Warga Bitung Ini Ditangkap Polisi
“Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia juga berharap masyarakat paham akan situasi dan kondisi saat ini, di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Sulawesi Utara bahkan di dunia.
“Jangan ada pihak-pihak yang berusaha membuat berita-berita hoaks yang hanya meresahkan warga. Mari kita tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan covid. Salah satunya dengan tidak melaksanakan konvoi dan pesta kembang api yang mengakibatkan kerumunan massa sehingga terjadi penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Realmi berwarna biru.
Yang bersangkutan dikenakan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Cahya Sumirat