Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Pengangguran Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

Senin, 29 November 2021 - 18:36:00 WIB
Terbukti Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Pengangguran Ini Dihukum 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Perbuatan bejat dilakukan seorang pria di Singapura. Akibatnya dia dihukum 12 tahun penjara setelah terbukti mencabuli anak pacarnya hingga hamil.

Perbuatan bejat itu dilakukan pria pengangguran itu sejak korban berusia 14 tahun.

The Straits Times melansir, selain menjatuhkan hukuman penjara, pengadilan Singapura pada Senin (29/11/2021) ini juga memvonis terdakwa dengan hukuman enam cambukan.

Korban yang telah menganggap pelaku sebagai ayahnya itu, melahirkan seorang bayi perempuan tahun lalu. Pada waktu itu, korban masih berusia 15 tahun.

Dalam persidangan yang digelar pada Oktober lalu, terdakwa mengaku bersalah atas tiga tuduhan berhubungan seksual dengan anak di bawah umur. Nama pelaku tidak dapat disebutkan karena perintah pengadilan demi melindungi identitas korban—yang sekarang berusia 17 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut