Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 4 Anggota Brimob Ditikam di Labuan Bajo, Bermula karena Hal Ini
Advertisement . Scroll to see content

Tersinggung, 2 Remaja di Bitung Tinju dan Tusuk Teman dengan Pisau

Senin, 17 Mei 2021 - 11:37:00 WIB
Tersinggung, 2 Remaja di Bitung Tinju dan Tusuk Teman dengan Pisau
Pelaku penikaman saat diamankan anggota Polres Bitung. (Foto: Polda Sumut)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara pelaku ER yang melihat kejadian itu ikut meninju wajah korban sebanyak satu kali. Kemudian kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow mengatakan, polisi yang menerima informasi adanya kasus penikaman langsung menyelidiki dan menangkap kedua pelaku.

“Kasus penikaman ini dipicu miras yang membuat MK alias Acel nekat menikam tubuh korban dengan sebilah pisau,” ujarnya, Minggu (16/5/2021).

Menurutnya, MK ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang menjalani hukuman di Lapas Kelas II-B Bitung pada tahun 2020 lalu dan dipindah di Lapas Tomohon.

“Kedua tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti di Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut. Mereka kami jerat Pasal 170 ayat (1) KUHP subs Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Frely.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut