Timsus Maleo Ungkap Pemalsuan Data Sim Card, 4 Pelaku Ditangkap
Setelah berhasil diaktivasi, sim card tersebut diserahkan kembali ke TAK untuk didistribusikan kepada para sales dan kemudian dijual ke masyarakat.
Dalam penangkapan polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 37.040 kartu sim yang sudah diregistrasi tapi melewati masa berlaku, 3.050 buah kartu sim yang telah diregistrasi dan masih berlaku, serta 6.742 kartu sim yang siap diregistrasi.
Selain itu polisi juga menyita beberapa perangkat komputer lengkap, laptop, modem, serta flash disk.
Jules Abast juga mengatakan hingga kini polisi masih terus menyelidiki keuntungan apa saja yang didapat para pelaku serta kerugian yang dialami masyarakat.
"Untuk masyarakat yang merasa atau melihat kejadian serupa agar lapor langsung ke polisi," kata Jules Abast
Atas perbuatan ini, para pelaku melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.19 Tahun 2016. Jo pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.
Editor: Arther Loupatty