8 Penyelenggara Pemilu di Bukittinggi Disidang DKPP Besok, Diduga Tak Profesional
Bernad mengatakan, pengadu mengadukan teradu I sampai V diduga tidak profesional dalam melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan atau independen dalam Pilkada Serentak 2020.
Hal ini mengakibatkan ribuan dokumen dukungan gugur tanpa alasan yang jelas dan pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimum bakal calon perseorangan.
Sementara itu, teradu VI sampai VIII diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pengadu dengan nomor pengaduan 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar.
Agenda sidang pemeriksaan besok ini untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta daksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.