Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas
Advertisement . Scroll to see content

Asyik Tidur di Kamar, Pelaku Penganiayaan di Pasaman Barat Kaget Didatangi Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 - 14:37:00 WIB
Asyik Tidur di Kamar, Pelaku Penganiayaan di Pasaman Barat Kaget Didatangi Polisi
Polisi menangkap pelaku penganiayaan di Pasaman Barat, Sumbar (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PASAMAN BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial SK (45) ditangkap polisi. Dia diamankan lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Khairul Amri di Jorong Air Haji, Nagari Ranah Air Haji, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, Sumbar.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka SK diamankan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, Jumat (19/5/2023).

Dia melanjutkan, polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Jorong Air Haji Nagari Ranah Air Haji.

"Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Khairul Amri di depan rumah korban tepatnya," kata dia.

Korban yang tak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melapor ke polisi. Berbekal laporan yang tertuang di Nomor: LP/B/ 29/V/ 2023/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tanggal 07 Mei 2023, polisi bergerak memburu pelaku.

Selanjutnya tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang berangkat menuju rumah tersangka dengan membawa surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/17/V/2023/ Reskrim tangga 17 Mei 2023.

Sesampai di rumah tersangka, petugas sudah melakukan pengepungan terlebih dahulu dan melihat tersangka sedang tertidur di dalam rumah.

Kemudian petugas memanggil dari pintu depan dan tersangka bangun lalu membuka pintu belakang rumah untuk mencoba melarikan diri.

"Tersangka mencoba hendak melarikan diri dari pintu belakang rumah dan pada saat itu petugas telah berada di pintu belakang rumah sehingga tersangka berhasil ditangkap," katanya.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut