Asyik Tidur, Pelaku Curanmor Bersamurai di Padang Ditangkap Polisi
Senin, 15 Juni 2020 - 14:42:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, satu unit sepeda motor diduga hasil curian.
“Senjata tajam itu diduga digunakan pelaku saat beraksi,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto