Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bojonegoro, Pelajar 16 Tahun Tewas Terlindas Truk usai Gagal Menyalip
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Pelajar di Bukittinggi Dilarang Masuk Warnet Tanpa Surat Izin Sekolah

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:00:00 WIB
Catat! Pelajar di Bukittinggi Dilarang Masuk Warnet Tanpa Surat Izin Sekolah
Ilustrasi warung internet (warnet) (iNews)
Advertisement . Scroll to see content


Selanjutnya, tidak mengizinkan anak usia sekolah dengan usia tujuh hingga 18 tahun menggunakan warnet dan sejenisnya lewat dari pukul 21.00 WIB kecuali didampingi oleh orang tua dan wali sesuai dengan Perda kota Bukittinggi nomor 7 tahun 2013 tentang Izin Usaha Warung Internet.


"Terakhir, Tidak mengizinkan pelajar yang memakai seragam sekolah atau identitas sekolah memasuki Cafe, Pub, Tempat Hiburan, Tempat Wisata, Sarana Olahraga dan sejenisnya pada jam belajar, kecuali setelah mendapatkan izin tertulis dari Pihak Sekolah," katanya.


Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran terhadap himbauan ini, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut