Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu, Mantan Pekerja Rumah Makan Padang Ditangkap Polisi

Rabu, 04 Agustus 2021 - 12:17:00 WIB
Edarkan Sabu, Mantan Pekerja Rumah Makan Padang Ditangkap Polisi
Mantan pekerja rumah makan padang di Padang, Sumbar edarkan sabu (Budi Sunandar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap mantan pekerjarumah makan Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku bernama Alberto itu diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kanit Satres Narkoba Polresta Padang Ipda Syawal mengatakan, pelaku merupakan warga Purus Tiga, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

"Pelaku ditangkap setelah kami melakukan penyamaran sebagai pembeli," kata Syawal, Rabu (4/8/2021).

Syawal menambahkan, Alberto diamankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku mengedarkan sabu. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Polisi, kata Syawal, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu. Setelah melakukan perjanjian, pertemuan dilakukan di pinggir Jalan Raya Kurao Pagang, Nanggalo, Kota Padang.

"Dari hasil penggeledahan, kami amankan satu paket kecil narkoba sabu yang disimpan di dalam kantong celana," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menjadi kurir sabu karena telah diPHK di salah satu rumah makan Padang daerah Nanggalo.

"Pelaku mendapat barang dari salah seorang napi di Lapas Muara Klas II A Padang," katanya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut