Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Jual Burung Curian, Pemuda di Lampung Tengah Transaksi dengan Korban dan Polisi

Selasa, 20 April 2021 - 15:18:00 WIB
Jual Burung Curian, Pemuda di Lampung Tengah Transaksi dengan Korban dan Polisi
Pelaku pencurian burung di Lampung Tengah (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tarjumi melanjutkan, pelaku sadar jika menjadi korban pencurian usai pulang ke rumah. Korban tidak menemukan burung dan sangkarnya. Korban lalu melapor ke polisi.

Kemudian, korban mencari dengan cara menghubungi teman-temannya pengemar burung. Usahanya berbuah manis, teman korban menemukan orang yang menjual burung dengan sangkar sesuai ciri-ciri miliknya.

"Setelah terjadi transaksi, datanglah korban dengan polisi dan menangkap pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut