MUI Padang: Hasil Kajian Fiqih, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual
Jumat, 17 Juli 2020 - 21:30:00 WIB
Mulyadi melanjutkan, pihaknya juga mengizinkan terkait apakah panitia mengupah tukang jagal untuk menyembelih hewan kurban.
"Ini juga mengacu kondisi saat ini yang tidak semua orang bisa dan terbiasa menyembelih hewan kurban," kata dia.
Apalagi dalam syariat amat dianjurkan dalam menyembelih hewan kurban sedapat mungkin tidak menyakiti dan memakai pisau tajam.
"Kalau yang menyembelih orang yang belum terlatih dikhawatirkan akan menyakiti hewan kurban," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto