Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

MUI Padang: Hasil Kajian Fiqih, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual

Jumat, 17 Juli 2020 - 21:30:00 WIB
MUI Padang: Hasil Kajian Fiqih, Kulit Hewan Kurban Boleh Dijual
Ilustrasi hewan kurban. (Foto : Trisna Purwoko/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Mulyadi melanjutkan, pihaknya juga mengizinkan terkait apakah panitia mengupah tukang jagal untuk menyembelih hewan kurban.

"Ini juga mengacu kondisi saat ini yang tidak semua orang bisa dan terbiasa menyembelih hewan kurban," kata dia.

Apalagi dalam syariat amat dianjurkan dalam menyembelih hewan kurban sedapat mungkin tidak menyakiti dan memakai pisau tajam.

"Kalau yang menyembelih orang yang belum terlatih dikhawatirkan akan menyakiti hewan kurban," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut