Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Bukittinggi Berlakukan PPKM Mikro, Wali Kota: Wajib WFH 75 Persen

Selasa, 06 Juli 2021 - 18:10:00 WIB
 Pemkot Bukittinggi Berlakukan PPKM Mikro, Wali Kota: Wajib WFH 75 Persen
Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Erman Safar (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Di antaranya, wajib bekerja di rumah (WFH) atau sebanyak 75 persen dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online," kata dia.

Kegiatan ibadah keagamaan juga dilakukan pembatasan di Rumah Ibadah selama aturan PPKM Mikro ditetapkan.

Sebelumnya, PPKM mikro diperpanjang di empat kota Provinsi Sumatera Barat. Empat wilayah itu yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.

Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto saat mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali.

Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut