Perempuan Muda di Pariaman Cabuli Bayi 8 Bulan dengan Botol Parfum
Ardiansyah menambahkan, tak hanya itu, pelaku juga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel.
"Hasil rekaman itu kemudian dikirimkan ke suaminya di Medan," kata dia.

Saat dipergoki sang ibu, kata Ardiansyah, pelaku sempat mengelak. Dia membantah dan tak mau mengaku. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengaku.
"Pelaku sudah kami amankan dan sudah ditahan di Mapolres Pariaman," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara dikatahui jika pelaku mempunyai kelainan seks dan diduga akibat mengonsumsi sabu.
"Diduga karena sabu, pelaku pernah ditahan dalam kasus narkoba," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai baju bayi, satu pampers, satu botol parfum dan ponsel yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan Junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto