Pilu! Bocah SD di Mentawai Diperkosa Kakek dan Paman Berulang Kali sampai Hamil
"Diketahui pelakunya ada dua yaitu J seorang PNS yang merupakan kakek korban dan WS, paman korban. Kami langsung menangkap keduanyat," kata AKP Herlina.
Pelaku J mengakui perbuatannya dilakukan pada tahun 2024 di rumahnya dan April 2025 di kediaman korban. Modus yang digunakan J merayu korban dengan memberikan sejumlah uang dan melarangnya memberitahu kepada orang tuanya.
Sementara pelaku kedua, WS paman korban, mengaku telah mencabuli korban dua kali pada Maret 2025. Perbuatan itu dilakukan di rumah dan gudang saat tidak ada orang tua korban.
Saat ini, Polsek Sipora masih memeriksa korban didampingi Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Hal ini mengingat kondisi korban yang masih trauma dan sulit berkomunikasi.
"Untuk kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai," ucapnya.
Editor: Donald Karouw