PADANG, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan tiga mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai tersangka perusak saat demonstrasi ricuh di Gedung DPRD Sumbar Rabu (25/9/2019). Penetapan status ini berdasar bukti yang ditemukan petugas berupa baju, pecahan kaca, kamera pemantau dan lainnya.
Direktur Reserse Umum Polda Sumbar Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan ketiga tersangka yakni Tafkirul Ikhlas, Dicki Akhdhan dan Jufri Gusrianto.
Ribuan Mahasiswa Obrak-Abrik Gedung DPRD Sumbar, Banyak Fasilitas Dirusak
“Mereka disangkakan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman pidana kurungan lebih dari lima tahun,” katanya.
Onny mengatakan, tersangka Tafkirul Ikhlas diduga menurunkan foto presiden dari ruang sidang utama DPRD Sumbar dan merusaknya. Polisi mendatangi rumah pelaku, Kamis (26/9/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB di Komplek Pemda Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Ribuan Mahasiswa di Padang Demo ke Kantor DPRD Sumbar, Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK
“Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Onny.
Sementara tersangka Dicki Akdhan diduga mencoret-coret dinding dan kaca gedung DPRD Sumbar dengan cat. Terakhir, tersangka Jufri Gusrianto diduga menggambar dinding kantor DPRD Sumbar.