Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Padang Siapkan Sel Khusus untuk Warga Tak Pakai Masker

Selasa, 22 September 2020 - 12:29:00 WIB
Polresta Padang Siapkan Sel Khusus untuk Warga Tak Pakai Masker
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Sel tahanan akan menerapkan protokol kesehatan, dan para pelanggar melakukan tes swab sebelum dimasukkan," katanya.

Peraturan Daerah Provinsi Sumbar nomor 15 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu saat ini masih menunggu pengesahan dari Mendagri.

Dalam Perda tersebut mengatur kewajiban warga untuk memakai masker, sering mencuci tangan, serta menjaga jarak. Jika ada yang melanggar, sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi, bahkan sanksi kurungan.

"Dalam Perda itu bagi yang tidak mengenakan masker didenda Rp250.000. Kalau masih kedapatan tidak bermasker setelah didenda, pelaku yang sama disanksi kurungan selama dua hari," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut