PSBB Tahap 2, Warga Tak Bawa KTP Dilarang Masuk Kota Padang
PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang bertindak tegas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua. Bagi warga yang tak membawa tanda pengenal, jangan coba-coba masuk Padang.
Dari pantauan iNews, Minggu (10/5/2020). Pengetatan kendaraan terlihat di empat titik perbatasan masuk Kota Padang, seperti di Anak Aie, Kayu Kalek, Bungus, serta Lubuak Paraku. Empat posko protek yang didirikan mengharuskan setiap pengendara dan penumpang yang datang ke Padang memperlihatkan tanda pengenalnya. Bagi yang tak membawa tanda pengenal seperti KTP maupun SIM, diharuskan memutar balik kendaraannya tak boleh masuk Padang.
Komandan Pos Protek Anak Aie melalui petugas Komunitas Siaga Bencana (KSB), Afrianto Khatib, mengatakan setiap pengendara yang tidak membawa tanda pengenal diharuskan memutar balik kendaraannya.
"Bagi yang tidak membawa tanda pengenal kita suruh balik," katanya saat ditemui bertugas di Posko Anak Aie, Minggu (10/5/2020).
Afrianto menjelaskan dalam sehari sekitar 1.000 lebih kendaraan yang masuk ke Padang. Setiap pengendara dan penumpang diharuskan turun dan mengecek suhu tubuh. Termasuk memperlihatkan tanda pengenal.