PSBB Tahap 2, Warga Tak Bawa KTP Dilarang Masuk Kota Padang
"Sekitar 20 hingga 30 kendaraan kita suruh balik setiap hari karena tanpa tanda pengenal," katanya.
Afrianto mengatakan hanya mereka yang ber-KTP Padang dibolehkan masuk Padang. Bagi mereka yang berasal dari luar Padang dan bekerja di Padang diharuskan mengantongi surat tugas dan diperlihatkan ke petugas posko.
"Bagi pendatang, diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang," ujar Afrianto.
Pada PSBB jilid II ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar Covid-19. Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus tersebut.
Editor: Tomi Wahyudi