Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sesak Napas, Sopir Truk Elpiji di Sumbar Meninggal Mendadak
Advertisement . Scroll to see content

PSBB Tahap 2, Warga Tak Bawa KTP Dilarang Masuk Kota Padang

Senin, 11 Mei 2020 - 02:32:00 WIB
PSBB Tahap 2, Warga Tak Bawa KTP Dilarang Masuk Kota Padang
Petugas Posko Perbatasan Memperlihatkan Tanda Pengenal Warga Masuk Kota Padang. ( Foto : Diskominfo Padang )
Advertisement . Scroll to see content

"Sekitar 20 hingga 30 kendaraan kita suruh balik setiap hari karena tanpa tanda pengenal," katanya. 

Afrianto mengatakan hanya mereka yang ber-KTP Padang dibolehkan masuk Padang. Bagi mereka yang berasal dari luar Padang dan bekerja di Padang diharuskan mengantongi surat tugas dan diperlihatkan ke petugas posko.

"Bagi pendatang, diharuskan meninggalkan KTP dan tanda pengenal lainnya di posko. Tanda pengenal dapat diambil kembali ketika keluar dari Padang," ujar Afrianto. 

Pada PSBB jilid II ini Kota Padang bertekad terhindar dari virus corona. Tidak ada lagi warga terpapar Covid-19. Dengan melakukan pembatasan dan pengetatan bagi yang masuk Padang diharapkan dapat memutus mata rantai virus tersebut.

Editor: Tomi Wahyudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut