Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Jadi Dalang Penyerbuan Rumah Karyawan, Oknum Dosen Unri Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 - 06:18:00 WIB
Tok! Jadi Dalang Penyerbuan Rumah Karyawan, Oknum Dosen Unri Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Riau memvonis tiga tahun penjara Dosen Universitas Riau (Unri) Anthony Hamzah. (Banda Haruddin Tanjung/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Anthony Hamzah berhasil dibekuk Pores Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam. 

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sekitar 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada 15 Oktober 2020.

Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak karyawan diusir. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut