Adik Bunuh Kakak Kandung di Musi Rawas Sumsel, Korban Tewas Ditusuk 3 Kali
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, motif sementara kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan keluarga.
"Motif sementara diduga kuat akibat perselisihan dalam keluarga. Penyidik dari Satreskrim Polres Musi Rawas masih terus mendalaminyai," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Yakni sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dilapisi karet serta sehelai kain batik dengan bercak darah.
Saat ini SA telah ditahan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Editor: Donald Karouw