Anggota DPRD Banyuasin Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Sekda dan Pimpinan Dewan
Tismon juga mengungkapkan, bahwa langkah mosi tak percaya ini sudah pernah dilayangkan sejumlah anggota DPRD Banyuasin tujuh bulan lalu. Namun, saat itu pimpinan DPRD mengatakan akan berubah, sehingga langkah mosi tak percaya tidak berlanjut.
"Secara teknis mosi tidak percaya ini kami serahkan ke Badan Kehormatan untuk menindak lanjuti hal tersebut, tembusannya akan kami sampaikan pada partai masing-masing dewan dan Gubernur Sumsel," kata Tismon.
Sementara itu, anggota DPRD dari Golkar M Nasir mengatakan, mosi tidak percaya terhadap terhadap Sekda Kabupaten Banyuasin, Senen Har, dikarenakan Sekda Banyuasin diduga tidak transparan dalam memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sekda Banyuasin telah melanggar Undang-undang No 15 tahun 2004 pasal 17 ayat 1 dan 2 tentang tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, di mana pasal 1 menyebutkan laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima hasil pemeriksaan dari pemerintah pusat," katanya.
Lalu, lanjut Nasir, pasal 2 menyebutkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah yang dilakukan BPK disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.