Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNNP Sumsel Sita 35,2 Kg Sabu dan 50.00 Butir Ekstasi di Sepanjang Tahun 2022
Advertisement . Scroll to see content

Angkutan Batu Bara PT Triaryani Dituding Ilegal, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Senin, 02 Januari 2023 - 12:10:00 WIB
Angkutan Batu Bara PT Triaryani Dituding Ilegal, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Gabriel H Fuady, kuasa hukum PT Triaryani. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian PT Triaryani memiliki izin lingkungan sesuai keputusan Bupati Musi Rawas Utara dengan nomor 04/KPTS/MRU/2016 tanggal 29 Januari 2019. Menurutnya, PT Triaryani memiliki dokumen rencana pasca-tambang yang sudah mendapatkan pengesahan sesuai surat dari Gubernur Sumatera Selatan dengan nomor 540/0469/DESDM/IV-1/2018 tanggal 28 Februari 2018.

Selain itu secara rutin menempatkan dana rencana pasca-tambang sesuai nominal dan waktu yang sudah ditetapkan pada bank milik pemerintah. PT Triaryani memiliki dokumen rencana reklamasi tahap kedua yang sudah disetujui pihak pemerintah sesuai dengan surat Persetujuan Rencana Reklamasi tahap Kedua nomor S40/1967/DESDM/IV-1/2019 tanggal 14 Agustus 2019.

“Pihak perusahaan juga secara rutin menempatkan dana rencana reklamasi sesuai nominal dan waktu yang sudah ditetapkan sesuai surat tersebut di atas pada bank milik pemerintah,” katanya.

Untuk kegiatan penjualan batu bara, PT Triaryani melakukan penjualan dengan beberapa sistem seperti FOT (Free on Truck), FOB (Free on Board) dan CIF (Cost, Insurance and Freight). Salah satu aktivitas penjualan FOT dilakukan ke arah Nibung dengan market ke PT Semen Padang, untuk menjalankan penugasan yang diterima perusahaan dari pemerintah guna memenuhi kebutuhan industri semen.

"Penjualan FOT ke arah Nibung yang selanjutnya dibawa ke PT Semen Padang, perusahaan tidak melakukan kegiatan pengangkutan, karena penjualan FOT ini hanya sampai dengan mulut tambang dan kegiatan pengangkutan batu bara sepenuhnya dilakukan pihak pembeli batubara (buyer)," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut