Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pukul Warga, Anggota Polsek Sako Palembang Dihukum Patsus 30 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Bripka H Dipatsus 30 Hari akibat Pukul Warga, Polda Sumsel: Tak Ada Anggota Kebal Hukum

Minggu, 05 Oktober 2025 - 00:24:00 WIB
Bripka H Dipatsus 30 Hari akibat Pukul Warga, Polda Sumsel: Tak Ada Anggota Kebal Hukum
Bripka H (43), anggota Polsek Sako Polrestabes Palembang, dijatuhi sanksi setelah terbukti memukul warga. (Foto: Polda Sumsel).
Advertisement . Scroll to see content

Selian itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keputusan terebut sebagai bukti institusi tidak menolerir tindakan kekerasan oleh personel terhadap warga.

“Polda Sumsel bertindak cepat dan tegas dalam menangani pelanggaran kode etik. Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen kami untuk menegakkan profesionalisme dan disiplin di tubuh Polri,” ujar Kombes Nandang.

Dia juga mengingatkan, seluruh anggota agar menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas. “Seragam Polri bukan simbol kekuasaan, tetapi amanah besar untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Polda Sumsel berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tetap profesional dan menjunjung tinggi etika dalam bertugas.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut