Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kontraktor Penyuap Akui Setor Uang Miliaran untuk Dodi Reza
Advertisement . Scroll to see content

Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin

Selasa, 07 Juni 2022 - 10:30:00 WIB
Disebut Terima Fee Proyek di Musi Banyuasin, Ini Bantahan Dodi Reza Alex Noerdin
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Herman Mayori menyebutkan bahwa benar ada aliran sebesar 10 persen sebagai komitmen fee proyek dari Suhandy kepada Bupati Musi Banyuasin, pemberiannya ia lakukan melalui Badrruzaman alias Acan selaku staf ahli bidang keuangan, sekaligus disebutkan sebagai orang kepercayaan bupati.

Sementara, Eddi Umari mengatakan pemberian komitmen fee tersebut merupakan hal lumrah yang berlaku bagi setiap kontraktor untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Jatah 10 persen itu, kata dia,  termasuk pada empat proyek pengerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin yang dimenangkan oleh Suhandy selaku Direktur PT. Selaras Simpati Nusantara di tahun 2021 dengan kontrak pengerjaan sekitar senilai Rp19 miliar.

Secara rinci pembagian komitmen fee tersebut yakni sebesar 10 persen untuk bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.

“Ini sudah menjadi rahasia umum, format pembagian jatah fee itu diberikan dari ULP, Pokja, hingga ke bupati, tapi saya tidak tahu apakah bupati menerima berapa meski saya yang mengatur seluruh uang itu, namun saya menyerahkannya ke Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR saat itu,” kata dia, bagian fee senilai Rp400 juta yang dia terima sudah dikembalikan ke penyidik KPK

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut