Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baznas Sumsel Luncurkan ZMart untuk Mustahik
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tampang Herman, Perawat Rumah Sakit yang Cabuli Anak Laki-Laki Keluarga Pasien

Jumat, 16 September 2022 - 15:17:00 WIB
Ini Tampang Herman, Perawat Rumah Sakit yang Cabuli Anak Laki-Laki Keluarga Pasien
Herman, perawan RS Siti Aisyah Lubuklinggau yang ditangkap karena mencabuli anak laki-laki di bawah umur keluarga pasien. (Foto: Era N)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian tersangka pun mengatakan kalau kelamin korban bagus sambil memegangnya. Tersangka juga meminta korban mengenakan pakaiannya kembali. Selanjutnya korban diajak ke ruangan yang kosong di lantai dua. Pintu ruangan dikunci dan dimatikan, kemudian tersangka melakukan oral seks.

Terakhir, tersangka meminta korban melakukan anal seks. Namun korban menolak, dan kembali masuk ke kamar ayuknya dirawat. Saat itu, tersangka mengatakan akan kembali menemui korban.

Korban setelah berada di ruangan, merasa takut dan trauma bercerita kepada kakak perempuannya. Selanjutnya kakak perempuannya bercerita kepada temannya, yang langsung melapor ke Polres Lubuklinggau.

Kemudian berdasarkan laporan korban, Tim Macan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin Caroli  langsung ke lokasi.

Setelah melakukan interogasi terhadap saksi dan korban, malam itu juga sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka Herman diamankan ke Polres Lubuklinggau. 

“Tersangka akan dikenakan pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Junto pasal 76 E UU RI  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 Tahun Penjara,” kata Harissandi. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut