Iseng Curi Celana Dalam Wanita di Jemuran, Pria di Palembang Ditangkap Polisi
"Katanya untuk mempercantik teras rumahnya sendiri," kata dia.
Setelah tertangkap, kata Ledi, warga mengucapkan terima kasih ke pada polisi.
"Setelah (pelaku) kami tangkap, masyarakat sangat berterima kasih," katanya.
Sementara itu, pelaku Hasril mengakui jika dia memang kerap mencuri barang milik tetangganya.
"Ketahuan baru sekali ini. Cuma selama ini juga sudah sering mengambil barang milik tetangga," kata Hasril.
Dia juga mengaku memang sengaja mencuri pakaian dalam wanita yang dijemur.
"Pakaian yang dijemur itu seperti pakaian dalam wanita aku ambil terus juga ngambil kursi milik warga," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto