Jambret Uang Rp65 Juta, Kakak Adik di Palembang Ditembak saat Melawan Polisi
Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:04:00 WIB
"Hasilnya ditemukan 10 buah tas sandang yang diduga milik para korban. Tas itu ditemukan di rumah pelaku saat kami melakukan penggeledahan," katanya.
Sementara itu, pelaku Septian mengaku jika hasil jambretan Rp65 juta itu sudah habis dibelanjakan. Uang itu digunakan membeli dua unit sepeda motor.
"Rp65 juta, untuk beli motor dua, televisi sama speaker," kata Septian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto