Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Sosialisasikan Tilang Elektronik di Palembang
Advertisement . Scroll to see content

Jason Tjakrawinata Penganiaya Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 17 April 2021 - 13:34:00 WIB
 Jason Tjakrawinata Penganiaya Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis
Tangkapan layar video viral penganiayaan perawat di Palembang. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id – Jason Tjakrawiranata alias JS, pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang terancam pasal berlapis. Selain menganiaya korban, Kristina Ramauli, pria yang ditangkap di Kabupaten OKI ini dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel rekan korban yang merekan aksi penganiayaan. 

Kasub Bagian Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penganiayaan dan laporan perusahaan ponsel. Dari hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah, Jumat (16/4/2021) malam.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut