Jatuh dari Motor, Korban Jambret di Sumsel Tewas saat Kejar Pelaku
Rabu, 15 April 2020 - 19:58:00 WIB
"Tersangka YU kami tangkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban. Saat inu pelaku sudah diamamkan di di Mapolres OKU.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukumam di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto