Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berita Duka, Gubernur Sumsel Ke-14 Mahyuddin Meninggal Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah, KPK Panggil 5 Saksi

Jumat, 09 April 2021 - 13:48:00 WIB
Kasus Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah, KPK Panggil 5 Saksi
Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2019. Kelimanya dipanggil untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah (JRH).

"Hari ini pemeriksaan saksi JRH, tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kota Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Kelimanya yakni Asisten III Sekretariat Daerah Abdul Najib, karyawan BUMN/Bank Mandiri Brory Wahyudi serta tiga wiraswasta masing-masing Erisky Pratama, Erwan Gustian, dan Chairuddin Matseri.

KPK telah menetapkan Juarsah sebagai tersangka pada Senin (15/2/2021). Juarsah diduga menerima Rp4 miliar dalam kasus tersebut.

Penerimaan "commitment fee" dengan jumlah sekitar Rp4 miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar (EMM).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut