Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel Mulai Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Cek Wilayahnya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Hapus DPO Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 - 16:48:00 WIB
Kasus Hapus DPO Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Jenderal bintang dua ini juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan

Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah bersalah menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD370.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).

Menurut hakim, uang itu berkaitan dengan upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi). "Menyatakan terdakwa Napoelon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Kedua, menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Diketahui, putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Irjen Napoleon Bonaparte diyakini terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut