Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel Mulai Alami Fenomena Hari Tanpa Bayangan, Cek Wilayahnya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Hapus DPO Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 10 Maret 2021 - 16:48:00 WIB
Kasus Hapus DPO Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Napoleon dinyatakan terbukti melakukan upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari DPO bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri. Keduanya diduga menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Atas perbuatannya, Napoleon Bonaparte dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan tersebut, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak putusan majelis hakim. Dia bahkan menyatakan lebih baik mati daripada dilecehkan seperti ini. "Yang saya hormati yang mulia majelis hakim dan hadirin, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati daripada dilecehkan seperti. Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," ujar Napoleon.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut