Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, dan anggota DPRD Muara Enim, Harmison, Kamis (9/7/2026).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
Guna efektivitas, tim penyidik komisi antirasuah tidak memeriksa para saksi di Jakarta, melainkan meminjam fasilitas milik kepolisian di daerah setempat.
"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Selain Sekda dan Anggota DPRD, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai unsur untuk mendalami aliran dana serta proses pengadaan proyek. Di antaranya, Hendy Pebriansyah, PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim; Budianto PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim; Rizki Tri Wanita, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, dan Letti Yani dan Rizki Abdul Rozak dari pihak swasta.
Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hadir atau tidaknya para saksi tersebut, termasuk materi mendalam yang akan dicecar oleh penyidik kepada mereka.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi penindakan KPK yang berujung pada penetapan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka. Edison dijerat bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap pengadaan papan tulis pintar (smart board) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat aliran penerimaan uang haram sebesar Rp500 juta dari pihak swasta untuk memuluskan proyek tersebut.