Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel

Kamis, 09 Juli 2026 - 16:08:00 WIB
Kasus Suap Bupati Muara Enim, Sekda dan Anggota DPRD Diperiksa KPK di Polda Sumsel
Bupati Muara Enim Edison tersangka kasus suap saat digelandang ke Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Yulius, dan anggota DPRD Muara Enim, Harmison, Kamis (9/7/2026). 

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Guna efektivitas, tim penyidik komisi antirasuah tidak memeriksa para saksi di Jakarta, melainkan meminjam fasilitas milik kepolisian di daerah setempat.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).

Selain Sekda dan Anggota DPRD, KPK juga memanggil lima saksi lainnya dari berbagai unsur untuk mendalami aliran dana serta proses pengadaan proyek. Di antaranya, Hendy Pebriansyah, PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim; Budianto PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim; Rizki Tri Wanita, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim, dan Letti Yani dan Rizki Abdul Rozak dari pihak swasta.

Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hadir atau tidaknya para saksi tersebut, termasuk materi mendalam yang akan dicecar oleh penyidik kepada mereka. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari operasi penindakan KPK yang berujung pada penetapan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka. Edison dijerat bersama tiga orang lainnya terkait dugaan suap pengadaan papan tulis pintar (smart board) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat aliran penerimaan uang haram sebesar Rp500 juta dari pihak swasta untuk memuluskan proyek tersebut.

Selain Bupati Edison, tiga orang lain yang telah menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK yakni, Abi Nurwardani: Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Adi Triyadi: Keponakan sekaligus orang kepercayaan Bupati Edison, dan Cory Erin Hardi: Pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi. 

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka memengaruhi saksi lain, KPK telah melakukan penahanan terhadap keempatnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026 lalu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut