Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Istri Alex Noerdin untuk Kasus Anaknya Dodi Reza
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Bupati Muba, Kadis PUPR Janjikan Proyek dengan Modus Kasbon

Sabtu, 29 Januari 2022 - 15:35:00 WIB
Kasus Suap Bupati Muba, Kadis PUPR Janjikan Proyek dengan Modus Kasbon
Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Direktur Utama PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan terdakwa Suhandy baru dikenalkan ke Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin pada bulan Januari 2021. "Artinya, Herman Mayori ini diduga mengatasnamakan Bupati Muba kepada Suhandy, jika mau dapat proyek harus deposit uang terlebih dulu. Padahal bisa saja bupati saat itu tidak mengatakan seperti itu," katanya. 

Diketahui, dalam dakwaan terhadap Suhandy yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, Suhandy didakwa memberikan uang total sebesar Rp4.427.550.000.

Uang tersebut disebutkan untuk Bupati Muba Dodi Reza, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Muba. 

Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPK dan bagian administrasi.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut